gasingnews.id,TORAJA UTARA – Kabar dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama orang nomor satu di Toraja Utara memantik gelombang perhatian publik. Tuduhan serius soal aliran dana dari bandar narkoba dalam Pilkada 2024 kini resmi masuk meja penyidik.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, membenarkan adanya laporan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial IT (Irma Tendengan), yang berdomisili di Kabupaten Mappi, Papua Selatan. Laporan tersebut terkait unggahan di media sosial Facebook yang viral dalam sepekan terakhir.

“Benar, saat ini Unit II Tipidter Satreskrim Polres Toraja Utara telah menerima laporan polisi dengan Nomor LP/80 tertanggal 26 Februari 2026. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” ujar Ruxon saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2026).

‎Unggahan yang dipersoalkan muncul di grup Facebook “Forum Politik”. Dalam pernyataannya, IT diduga menuding Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, menerima aliran dana dari pemasok atau bandar narkoba pada pelaksanaan Pilkada 2024 lalu. Tuduhan itu cepat menyebar dan memicu perdebatan tajam di ruang publik digital.

‎Ruxon, yang didampingi Kanit Tipidter Ipda Abdi Musry, menegaskan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik tengah melengkapi administrasi serta mengumpulkan bukti-bukti, termasuk tangkapan layar unggahan dan keterangan saksi-saksi yang relevan.

“Jika dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana, statusnya akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangka. Namun, jika tidak terbukti, maka perkara akan dihentikan,” jelasnya.

‎Kasus ini berpotensi menjerat terlapor dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Regulasi tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik.

‎Di sisi lain, langkah hukum ini juga membuka ruang uji publik: apakah tudingan tersebut murni fitnah, atau ada fakta yang perlu dibuktikan? Dalam sistem hukum, tuduhan seberat dugaan aliran dana narkoba tidak cukup berhenti di opini media sosial. Ia harus diuji dengan alat bukti, bukan sekadar asumsi.

‎Sebagai pelapor, Frederik Victor Palimbong membenarkan bahwa dirinya telah mengambil jalur hukum.

‎“Kami sudah melaporkan ke pihak berwajib,” ujarnya singkat.

‎Ia juga menyayangkan adanya pihak yang berada di luar Toraja Utara namun menyebarkan isu terkait kondisi pemerintahan di daerahnya. Menurutnya, isu tersebut berpotensi memanfaatkan situasi politik dan merusak stabilitas pemerintahan.

‎Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa media sosial bukan ruang tanpa batas. Di satu sisi, ia adalah arena kebebasan berpendapat. Di sisi lain, hukum tetap berdiri sebagai pagar. Jika tuduhan tak disertai bukti, konsekuensi pidana mengintai. Namun jika sebaliknya, aparat penegak hukum juga dituntut transparan dan objektif dalam mengusut setiap dugaan yang menyangkut integritas pejabat publik.

‎Kini, sorotan publik tertuju pada proses penyelidikan Polres Toraja Utara. Apakah perkara ini akan berujung pada penetapan tersangka, atau justru dihentikan karena tak cukup bukti? Jawabannya akan menjadi ujian bagi penegakan hukum—dan juga bagi etika bermedia sosial di tengah suhu politik yang belum benar-benar dingin.