
gasingnews.id,MAKASSAR – Praktik penggunaan tangki BBM rakitan kembali menjadi sorotan. Selain membahayakan keselamatan publik, praktik ini kerap disinyalir tak berdiri sendiri. Ada dugaan keterlibatan oknum SPBU hingga oknum aparat penegak hukum yang membuat bisnis ilegal ini terus berulang.
Tangki rakitan umumnya dipasang pada mobil bak terbuka atau truk besar maupun kecil untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar. Tangki dibuat tanpa standar teknis, tanpa uji tekanan, dan tanpa sertifikasi keselamatan. Dalam banyak kasus, konstruksinya hanya hasil las sederhana rentan bocor, retak, dan meledak saat terjadi benturan atau panas berlebih.
BBM adalah zat mudah terbakar. Kebocoran kecil saja dapat memicu percikan api yang berujung kebakaran hebat. Jika ledakan terjadi di jalan raya atau dekat permukiman, dampaknya bisa memakan korban jiwa dan merusak fasilitas umum.
Tak hanya itu, kebocoran BBM juga mencemari tanah dan air. Dalam jangka panjang, dampaknya mengancam kesehatan warga.
Di lapangan, kendaraan bertangki rakitan kerap terlihat bebas mengisi BBM berulang kali di SPBU. Praktik ini memunculkan pertanyaan: bagaimana mungkin pengisian dalam jumlah tak wajar bisa lolos?
Sebagian pengamat energi menilai, tanpa “kelonggaran” dari oknum operator atau pengawas SPBU, distribusi BBM ilegal akan sulit berlangsung masif. SPBU sejatinya berada dalam pengawasan ketat regulator dan badan usaha distribusi seperti PT Pertamina (Persero). Setiap transaksi terekam dan memiliki batasan teknis, terutama untuk BBM bersubsidi.
Selain itu, dugaan pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum juga kerap mencuat. Jika benar terjadi, praktik ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan masuk ranah pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah aturan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mempertegas sanksi terhadap kegiatan usaha migas ilegal dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai standar teknis dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.
Jika ada unsur suap atau gratifikasi yang melibatkan aparat, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.
Apabila tangki rakitan menyebabkan ledakan hingga korban jiwa, pelaku juga dapat dijerat pasal kelalaian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus tangki rakitan bukan sekadar pelanggaran teknis. Ia menguji integritas distribusi energi nasional dan ketegasan aparat penegak hukum. Tanpa penindakan menyeluruh dari pemodal, operator lapangan, hingga oknum yang membekingi praktik ini akan terus berulang.
Yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara atau subsidi yang bocor, tetapi keselamatan masyarakat. Tangki rakitan adalah bom waktu. Dan jika benar ada pembiaran, maka yang meledak bukan hanya kendaraan melainkan juga kepercayaan publik terhadap hukum.

Leave a Reply