gasingnews.id,TANA TORAJA – Praktik dugaan penyelewengan solar subsidi kembali terbongkar. Polres Tana Toraja melalui Satreskrim mengamankan empat orang terduga pelaku dalam operasi pada Sabtu (21/2/2026), setelah menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di SPBU wilayah Tana Toraja.

‎Empat terduga masing-masing AA (23), RP (20), NT (20), dan AD (15) kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Syaruddin mengungkapkan, pengungkapan bermula dari informasi warga terkait dugaan pengurasan solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

‎Unit Resmob yang bergerak cepat mendapati satu unit truk roda enam yang dikemudikan AA keluar dari SPBU. Saat diperiksa, ditemukan pompa tambahan yang terpasang untuk menyedot dan memindahkan solar ke tangki rakitan tersembunyi di kendaraan tersebut.

‎“Dari situ langsung kami amankan pengemudi dan dilakukan pengembangan hingga tiga orang lainnya turut diamankan,” tegas Syaruddin, Senin (23/2/2026).

‎Dari tangan para terduga, polisi menyita empat unit truk R6 yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal, uang tunai Rp14.770.000, serta tiga unit telepon genggam yang kini tengah didalami isinya.

‎Berdasarkan pengakuan awal, praktik ini disebut telah berulang kali dilakukan di sejumlah SPBU di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya alur distribusi lanjutan dan pihak lain yang terlibat.

‎Para terduga dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

‎Pengungkapan ini kembali menyoroti kerentanan distribusi BBM subsidi di daerah. Aparat memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik praktik penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut.