
gasingnews.id,TANA TORAJA – Praktik judi sabung ayam kembali disorot di wilayah Mengkendek. Aparat gabungan dari Polres Tana Toraja melalui Polsek Mengkendek bersama personel Koramil 07 Mengkendek membubarkan aktivitas yang diduga perjudian di Lingkungan Mapongka, Kelurahan Rantekalua, Kecamatan Mengkendek, Rabu (25/2/2026).
Pembubaran ini merupakan respons atas laporan warga yang resah terhadap dugaan praktik sabung ayam disertai taruhan uang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti setelah Kapolres Tana Toraja memerintahkan Kapolsek Mengkendek, AKP Agustinus Teke, untuk turun ke lokasi.
Namun saat aparat tiba, arena sudah dalam kondisi kosong. Aktivitas yang dilaporkan tidak lagi berlangsung. Para terduga pelaku diduga lebih dulu meninggalkan lokasi sebelum petugas sampai.
Meski tak mendapati praktik berlangsung, aparat tetap melakukan penyisiran dan memastikan situasi benar-benar terkendali. Warga sekitar juga diberikan imbauan keras agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian yang melanggar hukum.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, S.I.K., menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bukti keseriusan kepolisian merespons aduan masyarakat.
“Kami tidak akan mengabaikan setiap laporan. Begitu ada informasi, langsung kami tindak lanjuti,” tegasnya, Kamis (26/2/2026).
Ia menekankan, sinergitas TNI–Polri akan terus diperkuat untuk menekan praktik penyakit masyarakat, termasuk perjudian. Menurutnya, sabung ayam dengan unsur taruhan jelas melanggar hukum dan dapat diproses pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada toleransi. Jika ditemukan dan terbukti, pasti kami tindak tegas,” ujarnya.
Kepolisian juga mengajak pemerintah setempat dan tokoh masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan lingkungan. Aparat menilai pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga partisipasi warga dalam menjaga ketertiban.
Langkah cepat ini menjadi peringatan bahwa praktik perjudian, sekecil apa pun, tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Tana Toraja.

Leave a Reply