
gasingnews.id,TORAJA UTARA – Aksi biadab MP (37) akhirnya berujung di balik jeruji besi. Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara bergerak cepat meringkus pria tersebut pada Sabtu (21/2/2026) dini hari pukul 02.25 WITA, atas tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri, IK (19).
Mirisnya, aksi bejat ini telah berlangsung sejak korban masih di bawah umur. Berikut fakta-fakta tajam dari pengungkapan kasus ini:
Awal Mula Petaka (Juli 2022): Aksi pemerkosaan pertama terjadi saat korban masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMA. Pelaku menyelinap ke kamar korban yang sedang tertidur, memeluk dari belakang, dan mengancam, “Kamu jangan berteriak,” sebelum akhirnya memaksa membuka celana dan memperkosa korban.
Berlangsung Bertahun-tahun: Perbuatan laknat tersebut terus berulang hingga korban beranjak dewasa. Aksi terakhir dilakukan pelaku pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 12.40 WITA di lokasi yang sama.
Korban Buka Suara: Tak tahan terus dirugikan, IK memberanikan diri melapor ke Mapolres Toraja Utara pada 21 Februari 2026. Polisi bergerak cepat memvalidasi laporan dengan memeriksa saksi berinisial LS (25).
Ditangkap Tanpa Perlawanan: Dipimpin oleh Katim Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa, polisi langsung menggerebek rumah pelaku hanya beberapa jam setelah laporan diterima.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, mengonfirmasi penangkapan ini dan memastikan proses hukum berjalan tegas.
“Di lokasi penangkapan, Resmob mengamankan terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku telah mengakui perbuatannya,” tegas Iptu Ruxon, Sabtu (21/2/2026).
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Toraja Utara terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara agar pelaku segera diadili sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply