gasingnews.com, Jakarta – Kebijakan pemerintah mengalihkan hampir sepertiga anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu gugatan konstitusional. Sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan pengelola yayasan sekolah resmi mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

‎Para pemohon menilai, pengalihan dana tersebut membuat alokasi anggaran pendidikan tidak lagi utuh 20% dari APBN. Berdasarkan perhitungan mereka, dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialihkan untuk MBG, sehingga porsi riil anggaran pendidikan menyusut drastis.

‎Salah satu pemohon, mahasiswa Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, menegaskan gugatan ini bukan penolakan terhadap MBG, melainkan kritik terhadap penempatan anggaran yang dinilai keliru. Menurutnya, pendidikan memiliki fungsi inti seperti pembiayaan guru, sarana-prasarana, beasiswa, dan kegiatan belajar-mengajar, bukan program pemenuhan gizi.

‎Di sisi lain, pemerintah justru memacu realisasi MBG. Badan Gizi Nasional (BGN) mengklaim jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah melampaui target.

‎“Hari ini sudah 21.005 SPPG dan akhir Januari bisa mencapai 22.000 dapur. Ini lebih cepat 10 hari dari target,” ujar Kepala BGN, Dadan, seperti dikutip BBC News Indonesia. Ia juga menyebut BGN telah melayani sekitar 55 juta penerima manfaat dalam setahun.

‎Lonjakan anggaran MBG sebelumnya dijelaskan pemerintah sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia. Dalam rapat Badan Anggaran DPR, Sri Mulyani menyebut total anggaran MBG mencapai Rp335 triliun, yang bersumber dari berbagai pos: pendidikan, kesehatan, ekonomi, serta dana cadangan.

‎Namun dalih tersebut dipatahkan Program Manager INFID, Abdul Waidl. Ia menegaskan tidak ada satu pun ketentuan dalam UU Sisdiknas maupun PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang memasukkan makan bergizi gratis sebagai bagian dari biaya pendidikan.

‎“Itu tafsir semena-mena. MBG adalah isu kesehatan, bukan pendidikan,” tegasnya kepada BBC News Indonesia.

‎Abdul juga menyoroti dampak serius pemangkasan anggaran pendidikan. Mengacu data BPS 2025, lebih dari empat juta anak usia sekolah tidak bersekolah, mayoritas berusia 16–18 tahun. Penyebabnya antara lain faktor ekonomi, minimnya sarana-prasarana, dan pernikahan dini.

‎“Sekitar 20% anak usia 16–18 tahun tidak sekolah SMA. SMK pun banyak yang sarana-prasarananya tertinggal. Kalau anggaran terus dikurangi, kesejahteraan guru akan hancur,” ujarnya.

‎INFID menghitung, setelah pengalihan dana untuk MBG, anggaran pendidikan riil 2026 hanya tersisa sekitar Rp546 triliun atau 14,2% dari total belanja negara, jauh di bawah ketentuan konstitusi.

‎Sementara itu, pemerintah belum memberikan penjelasan rinci. BBC News Indonesia menyebut upaya menghubungi Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan belum membuahkan respons. Juru bicara BGN, Dian Fatwa, menegaskan pihaknya hanya sebagai pelaksana kebijakan dan menghormati proses uji materi di MK.

‎Gugatan ini terdaftar dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Kini, Mahkamah Konstitusi menjadi penentu: apakah negara boleh membiayai program prioritas dengan mengorbankan hak konstitusional atas pendidikan.

‎Sumber: BBC News Indonesia