
gasingnews.id,Jakarta — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkap salah satu peristiwa paling bersejarah sepanjang kiprahnya memimpin lembaga antirasuah. Peristiwa itu adalah keberhasilan KPK menghadirkan seorang Wakil Presiden Republik Indonesia yang masih aktif menjabat sebagai saksi di persidangan.
Menurut Abraham, sepanjang sejarah Indonesia, hampir tidak pernah terjadi wakil presiden yang masih menjabat dipanggil dan duduk sebagai saksi di ruang sidang. Hal tersebut ia sampaikan dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan pada 4 Februari lalu.
“Pernahkah ada dalam sejarah republik ini seorang wakil presiden yang masih aktif dipanggil ke persidangan dan duduk sebagai saksi? Tidak pernah ada,” ujar Abraham.
Ia menegaskan, satu-satunya lembaga yang berhasil melakukan langkah berani itu adalah KPK di bawah kepemimpinannya, ketika memanggil Wakil Presiden RI saat itu, Boediono, untuk memberikan kesaksian di pengadilan.
“Selain KPK pada saat itu, tidak ada lembaga yang pernah memaksa wakil presiden yang masih aktif untuk hadir di persidangan. Padahal saat itu Pak Boediono beberapa kali menolak,” ungkap Abraham, dikutip dari fajar.co.id, Minggu (8/2/2026).
Abraham juga mengungkap adanya tekanan politik yang cukup kuat. Bahkan, Presiden RI kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melalui almarhum Sudi Silalahi, sempat mencoba mencari jalan agar Boediono tidak perlu hadir langsung di persidangan.
“Waktu itu dicoba agar cukup dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya saja,” tutur Abraham.
Namun, KPK tetap bersikap tegas. Abraham menegaskan bahwa kehadiran langsung Boediono di persidangan merupakan prinsip penegakan hukum yang tidak bisa ditawar.
“Kami keras pada saat itu. Tidak bisa. Ini penegakan hukum. Kita harus memberi contoh kepada rakyat bahwa ada yang disebut *equality before the law*,” tegasnya.
Peristiwa tersebut akhirnya tercatat sebagai sejarah penting dalam penegakan hukum di Indonesia, ketika Boediono hadir dan memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
“Pada saat itu, Anda bisa lihat sendiri, Boediono dipaksa hadir sebagai saksi di persidangan. Dalam sejarah republik ini, tidak pernah ada wakil presiden yang duduk sebagai saksi di depan persidangan,” sambung Abraham.
Ia juga menyoroti independensi jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan tersebut. Menurutnya, jaksa menunjukkan sikap tegas dan mandiri dengan memanggil Boediono menggunakan sebutan “saudara saksi”, bukan menyebut jabatannya sebagai wakil presiden.
“Jaksa penuntut umum saya betul-betul memperlihatkan kemandirian. Dia memanggil dengan kata saudara saksi, bukan wakil presiden. Itu bentuk independensi,” katanya.
Abraham menekankan, penggunaan istilah tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan pesan kuat bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan atau kekuasaan.
“Silakan dibuka kembali rekamannya, masih ada. Bahkan sampai kelihatan keringat dan gemetar ketika jaksa menyebut, ‘saudara saksi’,” pungkasnya.
Sumber: fajar.co.id

Leave a Reply