gasingnews.id,TORAJA UTARA – Ruang media sosial kembali menjadi arena konflik yang berujung hukum. Sebuah unggahan di Facebook yang memuat tudingan serius tanpa bukti kini menyeret seorang perempuan ke meja laporan polisi di Polres Toraja Utara.

Seorang warga bernama Margaretha Arung Tanga’ resmi melaporkan perempuan berinisial IT atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik setelah unggahan di Facebook yang menyinggung keluarganya viral dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/96/III/2026/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 16 Maret 2026. Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik.‎

Persoalan bermula dari sebuah komentar di Facebook yang diduga ditulis oleh akun milik terlapor terhadap akun milik pelapor. Dalam komentar tersebut, terlapor secara terbuka menyebut suami pelapor sebagai “buronan narkoba.”

Tidak hanya melontarkan tudingan, unggahan tersebut juga disertai foto suami pelapor yang diambil dari akun Facebook pribadinya, lalu dipublikasikan kembali dengan narasi yang menyebut seseorang kabur dari lembaga pemasyarakatan dan bebas berkeliaran.

Narasi tersebut beredar luas dan memancing reaksi warganet.‎

Bagi pelapor, tuduhan itu bukan sekadar komentar di dunia maya. Ia menilai kalimat tersebut merupakan fitnah serius yang menyerang kehormatan keluarga dan berpotensi menimbulkan stigma sosial di masyarakat.

Kuasa hukum pelapor, Marwan, menegaskan bahwa kliennya melapor karena tudingan tersebut telah melewati batas.

‎“Pada 16 Maret 2026, klien kami atas nama Margaretha Arung Tanga’ secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Tuduhan yang disampaikan akun atas nama Irma Tendengan terhadap akun Pablo Pablo menyebut suami pelapor sebagai buronan narkoba,” ujar Marwan.

‎Menurutnya, tuduhan tersebut tidak pernah disertai bukti hukum apa pun, namun justru disebarkan di ruang publik yang dapat diakses siapa saja.

“Ini bukan sekadar komentar biasa. Ini tuduhan pidana yang disampaikan secara terbuka di media sosial. Dampaknya jelas mencemarkan nama baik dan merusak reputasi keluarga klien kami,” tegasnya.

‎Pihak Polres Toraja Utara menyatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

‎Penyidik akan menelusuri jejak digital, termasuk unggahan, komentar, serta tangkapan layar yang beredar di media sosial untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini.

‎Selain itu, sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan untuk memperjelas kronologi penyebaran informasi yang diduga bermuatan fitnah tersebut.

‎Kasus ini kembali menegaskan bahwa media sosial bukan ruang bebas untuk menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa dasar hukum. Unggahan yang menyudutkan seseorang, terlebih dengan tuduhan pidana, dapat berujung pada proses hukum.

‎Bagi pelapor, langkah hukum ini bukan hanya soal membela nama baik keluarga, tetapi juga menjadi pesan bahwa fitnah di ruang digital tidak bisa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.