gasingnews.id,MAKASSAR – Gas LPG 3 kilogram bersubsidi bukan sekadar komoditas. Ia adalah instrumen negara untuk menjaga dapur rakyat kecil tetap menyala. Distribusinya berada dalam sistem resmi yang dikelola oleh PT Pertamina (Persero), dengan skema agen dan pangkalan yang diawasi pemerintah daerah.

‎Namun ketika muncul dugaan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Penegak Hukum (APH) justru menjadi pangkalan gas 3 kg subsidi secara langsung, persoalan ini tak lagi sekadar soal distribusi. Ini soal etika, konflik kepentingan, dan potensi pelanggaran hukum.

Konflik Kepentingan yang Terang Benderang
Secara faktual, ASN terikat pada prinsip netralitas, integritas, dan bebas dari benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Seorang aparatur negara dilarang menyalahgunakan jabatan dan wajib menghindari situasi yang menimbulkan konflik kepentingan.

Ketika ASN aktif mengelola pangkalan gas subsidi yang notabene berada dalam rantai distribusi yang diawasi negara maka potensi konflik kepentingan sulit dibantah. Apalagi jika jabatan yang bersangkutan berkaitan dengan pengawasan, perizinan, atau kebijakan publik.

‎Lebih sensitif lagi bila APH terlibat langsung. Aparat yang seharusnya mengawasi dan menindak pelanggaran distribusi justru berada dalam lingkaran bisnis subsidi. Secara etik, ini mencederai prinsip independensi penegakan hukum.

Soal Hukum: Bukan Sekadar Etika
Distribusi LPG subsidi diatur dalam kerangka hukum migas nasional, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penyimpangan distribusi, penjualan di atas HET, atau penyalahgunaan kuota dapat berujung pada sanksi pidana.

‎Jika dalam praktiknya terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, maka potensi jerat hukum mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artinya, keterlibatan langsung ASN dan APH sebagai pangkalan gas subsidi bukan hanya persoalan moral, tetapi bisa masuk ranah pidana bila terbukti ada penyimpangan distribusi atau keuntungan yang tidak sah.

Secara normatif, konsekuensinya jelas:

Bagi ASN:
‎* Sanksi disiplin sesuai regulasi kepegawaian.
‎* Penurunan pangkat atau pembebasan jabatan.
* Pemberhentian tidak dengan hormat.
‎* Proses pidana jika ada unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

‎Bagi APH:
‎* Pemeriksaan kode etik dan pengawasan internal.
* Penempatan khusus (patsus).
‎* Pemberhentian tidak dengan hormat.
‎* Proses pidana umum atau tipikor bila terbukti melanggar hukum.

Dampak Sosial: Rakyat di Ujung Rantai

Gas 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Ketika distribusinya dipermainkan baik lewat permainan harga, penahanan stok, atau pengalihan kuota yang terdampak pertama adalah rakyat kecil.

‎Opini ini bukan untuk menghakimi tanpa proses hukum. Namun secara faktual dan normatif, keterlibatan langsung ASN dan APH dalam bisnis pangkalan gas subsidi membuka ruang konflik kepentingan dan potensi penyimpangan.

‎Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan bersih-bersih institusi, publik berhak bertanya: apakah pengawasan internal benar-benar berjalan? Apakah sanksi akan ditegakkan tanpa pandang bulu?

Karena jika aparat dan abdi negara ikut masuk ke dalam pusaran bisnis subsidi yang mereka awasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata niaga LPG 3 kg melainkan juga kredibilitas negara itu sendiri.