gasingnews.id,TANA TORAJA — Kepolisian menahan seorang pria berinisial IA (18) atas dugaan penganiayaan terhadap ibu kandungnya, AT (36), di rumah mereka di Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Senin, 2 Maret 2026.

‎Kasus ini ditangani penyidik Polres Tana Toraja. Polisi menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut sebagai barang bukti.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Syahruddin mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa itu dipicu persoalan pribadi antara pelaku dan korban.

“Pelaku adalah anak kandung korban. Dari keterangan sementara, ia mengaku merasa sakit hati,” kata Syahruddin, Senin (2/3/2026).

Menurut keterangan kepolisian, kejadian terjadi di dalam rumah korban. AT mengalami luka robek pada tangan dan kaki akibat senjata tajam. Polisi juga mencatat adanya luka pada bagian lengan dan punggung. Korban kini menjalani perawatan di RS Fatima Makale.

‎IA saat ini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih mendalami kronologi lengkap kejadian, termasuk motif dan kemungkinan penerapan pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi menyatakan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.