gasingnews.id,MAKASSAR – Dua wilayah berbeda, satu pola yang mengkhawatirkan. Kasus dugaan keterlibatan oknum polisi dalam pusaran narkoba di Bima dan Toraja Utara memunculkan pertanyaan serius soal integritas dan pengawasan internal di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

‎Di Bima, publik dikejutkan oleh penangkapan dan penonaktifan seorang perwira menengah yang saat itu menjabat sebagai Kapolres. Ia diduga terseret dalam jaringan peredaran narkotika setelah pengembangan kasus yang menyeret anggota di bawahnya. Sejumlah barang bukti narkoba dilaporkan diamankan, dan proses etik serta pidana berjalan paralel. Kasus ini menjadi pukulan telak karena melibatkan pucuk pimpinan kepolisian di daerah.

‎Tak berselang lama, sorotan serupa mengarah ke Toraja Utara. Dua pejabat di satuan narkoba setempat yang justru memiliki mandat memberantas peredaran barang haram diamankan dan diperiksa oleh Divisi Propam. Mereka diduga menerima setoran dari bandar agar aktivitas peredaran tidak tersentuh penindakan. Dugaan ini mencuat setelah pengakuan tersangka dalam perkara narkotika yang lebih dulu ditangkap.

‎Jika ditelisik, ada sejumlah persamaan mencolok dari dua kasus tersebut.

‎Pertama, keduanya melibatkan pejabat struktural, bukan sekadar anggota biasa. Di Bima, yang terseret adalah pimpinan wilayah. Di Toraja Utara, pejabat di lini pemberantasan narkoba yang diduga bermain mata dengan jaringan yang seharusnya mereka basmi.

‎Kedua, modus yang muncul berkisar pada dugaan penyalahgunaan kewenangan baik dalam bentuk keterlibatan langsung maupun penerimaan aliran dana dari pelaku peredaran. Praktik semacam ini bukan hanya pelanggaran disiplin, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana serius.

‎Ketiga, dampak sosialnya sama: kepercayaan publik tergerus. Masyarakat mempertanyakan komitmen pemberantasan narkoba jika aparat yang diberi mandat justru diduga menjadi bagian dari masalah.

‎Pimpinan Polri melalui mekanisme pengawasan internal menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang terlibat narkoba. Penempatan khusus (patsus), pemeriksaan etik, hingga proses pidana disebut akan dilakukan secara transparan.

‎Namun di lapangan, opini publik berkembang lebih keras. Banyak yang menilai kasus-kasus ini menunjukkan adanya celah pengawasan yang perlu dibenahi secara sistemik, bukan sekadar penindakan per kasus.

‎Pengamat hukum pidana menilai, apabila dugaan tersebut terbukti di pengadilan, sanksi maksimal harus dijatuhkan untuk memberi efek jera dan memulihkan wibawa institusi. Tanpa langkah tegas dan konsisten, narasi “oknum” dikhawatirkan tak lagi cukup menjelaskan berulangnya pola serupa di berbagai daerah.

‎Narkotika bukan sekadar kejahatan biasa. Ia merusak generasi, menghancurkan keluarga, dan menjadi sumber kejahatan turunan lainnya. Ketika aparat yang seharusnya menjadi benteng justru diduga terlibat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi individu, melainkan legitimasi penegakan hukum itu sendiri.

‎Kasus di Bima dan Toraja Utara kini menjadi cermin besar bagi institusi kepolisian. Publik menanti bukan sekadar pernyataan komitmen, melainkan pembuktian nyata bahwa hukum berlaku sama tanpa pandang pangkat dan jabatan.