
gasingnews.id,Tana Toraja – Prosesi peradilan adat terhadap komika nasional Pandji Pragiwaksono di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, resmi ditutup pada Selasa (10/2/2026). Dalam forum adat yang berlangsung terbuka dan khidmat itu, Pandji dijatuhi sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam.
Putusan tersebut diterima Pandji tanpa keberatan. Ia menyatakan kesiapannya menjalani sanksi sebagai bentuk penyucian diri sekaligus pertanggungjawaban atas materi stand-up comedy lamanya yang dinilai menyinggung adat Toraja.
“Saya menerima semua keputusan yang diberikan. Semoga ini menjadi kesempatan untuk lebih baik lagi dari saya,” ujar Pandji di hadapan tokoh adat dan perwakilan masyarakat.
Ia juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa.
“Saya berjanji ini terakhir kalinya saya melakukan sesuatu yang serupa dan tidak mengulangi lagi di masa depan. Terima kasih,” tambahnya.
Denda satu ekor babi dan lima ayam bukan sekadar hukuman materiil. Dalam tradisi masyarakat Toraja, hewan-hewan tersebut dikorbankan sebagai simbol pemulihan keseimbangan, penyucian dari kesalahan, serta bentuk tanggung jawab moral kepada komunitas yang merasa tersinggung.
Tokoh adat yang memimpin musyawarah menegaskan, sanksi ini bukan untuk mempermalukan, melainkan untuk memulihkan martabat adat yang dinilai terciderai. Namun, pesan tegas juga disampaikan: apabila di kemudian hari terjadi perbuatan serupa yang berdampak buruk bagi Toraja, konsekuensi adat diyakini akan mengikuti, sejalan dengan prinsip “tabur tuai” yang dipegang kuat masyarakat setempat.
Peradilan adat ini merupakan tindak lanjut dari potongan video stand-up comedy lama Pandji yang kembali viral pada 2025. Video tersebut memicu polemik luas karena dinilai sebagian masyarakat mengandung pernyataan yang merendahkan adat istiadat Toraja.
Sidang adat dimulai sekitar pukul 10.00 WITA. Pandji hadir didampingi pengacaranya, Haris Azhar. Mengenakan kemeja lengan panjang dan celana cargo, ia mengikuti seluruh tahapan mekanisme hukum adat yang dikenal dengan istilah “Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’”.
Selama sesi yang berlangsung intens, Pandji menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menjawab pertanyaan dari perwakilan 32 wilayah adat se-Toraja. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam riset materi komedinya.
Menurutnya, ia seharusnya melihat Toraja dengan “kacamata” orang Toraja, bukan semata dari sudut pandang luar. Ia juga mengakui sebelumnya mengandalkan literasi dan narasumber yang kurang tepat.
Meski berada dalam tekanan forum adat dan menghadapi pertanyaan-pertanyaan kritis, Pandji mengaku tersentuh dengan pendekatan yang diambil masyarakat Toraja.
“Saya tidak pernah mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat adat seperti di Toraja ini,” tuturnya.
Bagi Pandji, proses tersebut bukan sekadar persidangan, melainkan ruang dialog dan pertemuan budaya. Sementara bagi masyarakat Toraja, peristiwa ini menjadi penegasan bahwa adat bukan sekadar simbol, melainkan hukum hidup yang dijaga bersama bahkan ketika yang dihadapi adalah figur publik nasional.

Leave a Reply