gasingnews.id, Tana Toraja – Komitmen Polres Tana Toraja dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja, Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan empat orang terduga pelaku dalam operasi intensif selama dua hari.

‎Operasi yang digelar pada Rabu (28/01/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Arlin Allo Layuk, menyasar wilayah rawan peredaran narkotika di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara. Hasilnya, empat orang berinisial MJ (25), D (35), AD (26), dan ET (41) berhasil dibekuk bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika.

‎Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan mendalam yang dilakukan jajarannya.

‎“Berkat kerja keras dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba, kami berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Budi Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

‎Lebih lanjut, Kapolres membeberkan kronologi penangkapan. Awalnya, petugas mengamankan terduga pelaku di wilayah Makale, Kabupaten Tana Toraja, kemudian melakukan pengembangan hingga ke Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, yang diduga menjadi bagian dari jalur peredaran barang haram tersebut.

‎Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, antara lain dua sachet diduga berisi sabu, enam unit timbangan elektronik, satu set alat isap (bong), tiga unit handphone, lima ball plastik klip bening, empat potongan pipet, satu korek api, serta uang tunai sebesar Rp400.000.

‎“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

‎AKBP Budi juga menambahkan, barang bukti narkotika tersebut akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik Makassar guna memastikan jenis dan berat bersih narkotika yang diamankan.

‎Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Iptu Arlin Allo Layuk menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

‎“Apabila terbukti bersalah, para terduga pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” tegasnya.

‎Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika di Tana Toraja dan Toraja Utara. Aparat menegaskan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.